SELAMAT DATANG

DI WEB BLOG BIDANG PMPTK DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA

Selasa, 15 Maret 2016

DITJEN GTK KEMENDIBUD : SEKOLAH DILARANG ANGKAT GURU HONORER, BERIKUT PP NYA


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Berita seputar dunia pendidikan dan permasalahan guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung setia pelitapost.com yang berbahagia.

“Kewenangan mengangkat guru hanya boleh dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata, Sabtu (12/3).

Jika sekolah mengalami kekurangan guru, prosedurnya adalah harus melapor ke dinas pendidikan di daerah.  Karena proses perekrutan guru harus memenuhi kriteria tertentu.

Larangan sekolah merekrut sendiri guru honorer diakui Pranata, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007. Artinya terhitung 2007, sekolah dilarang mengangkat guru honorer. “Jika ada guru honerer yang diangkat setelah 2007, itu menyalahi aturan,” tuturnya.

Pernyataan Pranata disampaikan terkait dengan pemecatan guru honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Adi Meliyati Tameno, oleh kepala sekolahnya. Adi Meliyati protes ke pemerintah pusat, lantaran gajinya belum dibayar sekolah selama 3 tahun.
Terhadap kasus tersebut secara pribadi Pranata mengatakan keprihatinannya. Tetapi tidak bisa membantu karena pengangkatan guru yang bersangkutan dilakukan oleh kepala sekolah.

Sudah Berlebih Guru 

Tetapi Pranata  mengaku telah menyelidiki kasus tersebut ke lapangan. Selain diangkat oleh kepala sekolah didapati pula fakta bahwa sekolah tempat mengajar Adi Meliyati memang kelebihan guru.

“Jika melihat data pokok pendidikan atau dapodik, rombongan belajar atau kelas di SD yang bersangkutan hanya ada 6 tetapi jumlah gurunya ada 8. Jadi jelas kelebihan guru,” lanjut Pranata.

Tetapi protes dilayangkan ke pemerintah pusat kata Pranata itu salah alamat. Karena pengangkatannya sebagai guru honorer oleh sekolah. Jadi urusannya sebaiknya diselesaikan oleh sekolah, secara kekeluargaan.

Adi Meliyati dipecat dari sekolah karena menanyakan gajinya yang belum juga dibayar. Adi mendapatkan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan yang diterima setiap triwulan. Adi sudah tidak menerima haknya sejak tiga tahun yang lalu.

Kemudian, Adi mengirim SMS kepada bendahara sekolah untuk menanyakan haknya, tapi kemudian kepala sekolah malah memecatnya. Bahkan, ketika Adi mendatangi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya, kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah mengusirnya pulang. 

Minggu, 06 Maret 2016

Ibnu Aditya Karana
PENGAMBILAN DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK) BAIK JENJANG PAUD, DIKDAS DAN DIKMEN SEBAGAI PENGAMBIL KEPUTUSAN UNTUK BISA MASUK KE NOMINASI ANEKA TUNJANGAN (TUNJANGAN KHUSUS, INSENTIF GURU BUKAN PNS DAN BANTUAN KUALIFIKASI S1) DIPERPANJANG HINGGA TANGGAL 11 MARET 2016
UNTUK SELURUH DINAS PENDIDIKAN DIBERIKAN PERPANJANGAN WAKTU HINGGA TANGGAL 11 MARET 2016 UNTUK MEMILIH ATAU MENCENTANG DATA YANG AKAN DI USULKAN SEBAGAI PENERIMA SK ANEKA TUNJANGAN TAHUN ANGGARAN 2016
DAN UNTUK DIKETAHUI BERSAMA KUOTA ANEKA TUNJANGAN SANGAT TERBATAS DAN GTK KEMDIKBUD AKAN MENGAMBIL KEPUTUSAN JIKA BELUM DILAKUKAN PENGUSULAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA TANGGAL 11 MARET 2016 DAN ATAU CALON NOMINASI MELEBIHI KUOTA NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2016
UNTUK TUNJANGAN PROFESI BATAS AKHIR PENGIRIMAN DAPODIK ADALAH TANGGAL 30 MEI 2016